Pasal 17
BAB 6 — TANDA PENGENAL RUMPON
(1) Setiap rumpon yang dipasang di WPP-NRI wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor. (2) Tanda pengenal rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. nama pemilik; b. nomor SIPI dan nama kapal yang berhak memanfaatkan; dan c. koordinat (lintang dan bujur) lokasi pemasangan rumpon. (3) Radar reflektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lempengan logam yang dipasang tegak di atas permukaan air agar dapat terdeteksi oleh radar. (4) Pembuatan dan pemasangan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik kapal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda pengenal rumpon dan radar reflektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (6) Setiap pemegang SIPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR.
