PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Pasal 16
BAB 5 — PEMASANGAN DAN PEMBATASAN PEMANFAATAN RUMPON
(1) Rumpon dilarang dioperasikan dengan cara menggiring ikan yang telah berkumpul disekitar rumpon untuk disatukan dengan ikan yang telah berkumpul disekitar rumpon lainnya, dengan tujuan menyatukan kelompok ikan dari 2 (dua) rumpon atau lebih, baik www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan cara menggeser rumpon dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau menggunakan alat bantu lainnya. (2) Setiap pemegang SIPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR.
