PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Pasal 15
BAB 5 — PEMASANGAN DAN PEMBATASAN PEMANFAATAN RUMPON
(1) Dalam rangka melindungi kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya, serta melaksanakan persyaratan dan/atau standar internasional yang diterima secara umum, dapat dilakukan pembatasan pemanfaatan rumpon berdasarkan: a. waktu penangkapan ikan; dan/atau b. wilayah penangkapan ikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
