PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Pasal 14
BAB 5 — PEMASANGAN DAN PEMBATASAN PEMANFAATAN RUMPON
Setiap kapal penangkap ikan hanya diizinkan memasang rumpon paling banyak 3 (tiga) unit.
