PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Pasal 18
BAB 7 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SURAT IZIN PEMASANGAN RUMPON
(1) Perubahan SIPR hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIPR diterbitkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perubahan SIPR dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIPI; dan/atau b. koordinat lintang dan bujur lokasi untuk rumpon menetap. (3) Setiap orang untuk melakukan perubahan SIPR mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal mengenai jenis perubahan SIPR yang diminta, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIPI; dan b. fotokopi SIPR yang akan diubah.
