PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 88A
BAB 12 — PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN 24. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan melakukan perbaikan/docking ke luar negeri, harus terlebih dahulu melaporkan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan surat keterangan tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan atau pengangkutan ikan. 27. Ketentuan Pasal 89 diubah, sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
