PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 79
BAB 12 — PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN 24. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap usaha perikanan tangkap dilakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawasan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh pengawas perikanan dan/atau kapal pengawas perikanan. (3) Pemantauan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 25. Pasal 88 dihapus. 26. Diantara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 88A, yang berbunyi sebagai berikut:
