Pasal 89
BAB 12 — PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN 24. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang memiliki kapal dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) GT keatas wajib mendirikan perusahaan berbadan hukum paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
