Pasal 24
(1) Setiap orang untuk memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya; c. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); d. data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang menyatakan:
kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau di atas kapal pengangkut ikan (observer);
kesanggupan menggunakan 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol yang memiliki sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI); www.djpp.kemenkumham.go.id
kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter SPKP sebelum kapal melakukan operasi pengangkutan ikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
kesanggupan merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan 8) kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan persyaratan khusus, yaitu: a. untuk kapal pengangkut ikan dari sentra kegiatan nelayan, berupa daftar nama sentra kegiatan nelayan yang menjadi tempat muat ikan hasil tangkapan yang disahkan oleh dinas kabupaten/kota; b. untuk kapal pengangkut ikan dengan pola kemitraan, berupa daftar kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT yang menjadi mitra yang disahkan oleh dinas kabupaten/kota; c. untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa:
rencana pelabuhan pangkalan dan pelabuhan tujuan;
fotokopi surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;
fotokopi surat ukur internasional untuk kapal asing; dan 4) fotokopi paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar dan daftar anak buah kapal (ABK). (3) Dalam hal kapal pengangkut ikan yang telah memiliki SIKPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan SIKPI atau pencabutan SIKPI. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
