PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 22
Bagi kapal perikanan yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk melakukan pelatihan atau penelitian/eksplorasi perikanan, harus mengajukan permohonan SIPI kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fotokopi grosse akta, dengan menunjukkan aslinya, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya; b. spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan; c. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); d. dihapus; dan e. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemohon yang menyatakan:
- kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
- kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter SPKP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
