Pasal 19
(1) Setiap orang untuk memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya; c. spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan; d. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); e. data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. rencana target spesies penangkapan ikan; g. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan: www.djpp.kemenkumham.go.id
- kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 (tiga puluh) GT keatas;
- kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
- kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kesanggupan merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
- kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan 8) kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal penangkap ikan dalam satuan armada ditambah persyaratan berupa daftar kapal penangkap ikan, jenis alat penangkapan ikan, kapal pengangkut ikan, dan kapal pendukung operasi penangkapan berupa kapal lampu. (3) Dalam hal kapal penangkap ikan yang telah memiliki SIPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan SIPI atau pencabutan SIPI.
- Ketentuan Pasal 22 huruf d dihapus dan huruf e ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 3), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
