Pasal 36
(1) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan dilakukan pada saat permohonan SIPI, perubahan spesifikasi kapal, perubahan spesifikasi alat penangkapan ikan, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan/docking dari luar negeri. (2) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dilakukan pada saat permohonan SIKPI, perubahan spesifikasi kapal, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan/docking dari luar negeri. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di dalam negeri oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan. (4) Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan kapal pengangkut ikan yang disesuaikan dengan grosse akta asli atau akta hipotik dan spesifikasi alat penangkapan ikan. (5) Biaya pelaksanaan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan. (6) Standar Operasional Prosedur dan Tim Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. 8. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
