Pasal 24
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diatur sebagai berikut: a. Dephan merumuskan :
kebijakan pokok pembinaan sistem distribusi materiil Hanneg beserta kebijakan pokok penyelenggaraan operasionalnya;
kebijakan pokok pendayagunaan sumber daya nasional dalam mendukung pelaksanaan distribusi materiil Hanneg beserta penyelenggaraan operasionalnya;
kebijakan teknis pemberian bimbingan dan perizinan dalam permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan sistem distribusi materiil;
kebijakan pokok dalam mendukung Sistem Logistik Wilayah, Mobilisasi/Demobilisasi di bidang distribusi materiil beserta kebijakan penyelenggaraan operasionalnya; dan
kebijakan teknis penataan standardisasi dan katalogisasi materiil dalam rangka menunjang kelancaran sistem distribusi materiil. b. Mabes TNI merumuskan :
kebijakan umum teknis pelaksanaan operasional pembinaan sistem distribusi materiil TNI;
kebijakan teknis pembinaan sistem distribusi materiil TNI yang merupakan materiil khusus, beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya;
kebijakan teknis perizinan terhadap materiil TNI yang dipinjamkan kepada instansi non TNI dalam rangka pertahanan negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan sistem distribusi materiil;
kebijakan teknis sistem distribusi materiil dalam rangka mendukung Sistem Logistik Wilayah, Mobilisasi/Demobilisasi terhadap materiil yang akan digunakan TNI setelah melalui proses alih status beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; dan
kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan sistem distribusi materiil untuk mendukung kegiatan pemeliharaan materiil TNI yang dilaksanakan di luar Angkatan (misalnya : dalam ”Klausul Contract” pemeliharaan Alut sista TNI perlu ditegaskan mengenai batasan waktu tertentu masa berlakunya, sehingga tidak berkepanjangan dan sebagainya). c. Mabes Angkatan merumuskan :
kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan sistem distribusi materiil di Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada Angkatan tertentu beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya;
kebijakan teknis pelaksanaan sistem distribusi bagi materiil TNI yang akan digunakan oleh instansi non TNI dalam rangka Hanneg beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya;
kebijakan teknis pelaksanaan sistem distribusi bagi materiil TNI yang akan digunakan oleh instansi non TNI dalam rangka Hanneg beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; dan
kebijakan teknis bimbingan tentang tatacara yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pembinaan distribusi bagi materiil TNI yang pelaksanaan kegiatan pemeliharaannya di luar Angkatan (Pihak Ketiga/Instansi lain non TNI).
