PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 23
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan pembinaan distribusi materiil meliputi aspek-aspek : a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.
