PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 25
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, diatur sebagai berikut: a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan sistem distribusi materiil dalam upaya mendukung penyelenggaraan dan pendayagunaan sumber daya nasional bagi pertahanan negara secara terpadu. b. Mabes TNI menyusun :
- penentuan prioritas sasaran pembinaan sistem distribusi materiil untuk lingkup TNI; dan
- rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan sistem distribusi materiil TNI. c. Mabes Angkatan menyusun :
- perhitungan kebutuhan materiil dan perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan sistem distribusi materiil bagi Angkatan dan materiil yang dibinatunggalkan kepadanya, termasuk perhitungan kebutuhan anggaran, personel dan fasilitas/instalasi pergudangan maupun sarana pendukungnya sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan norma-norma/indek perhitungan distribusi materiil; dan
- rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan sistem distribusi materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya khusus pada aspek pembinaan sistem distribusi materiil.
