Pasal 6
BAB 2 — REGISTER NEGARA AKUNTAN
(1) Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, seseorang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melengkapi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung. (2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kopi sertifikat akuntan profesional; b. surat keterangan atau bukti pengalaman praktik di bidang akuntansi; c. kopi kartu anggota Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku atau bukti keanggotaan lainnya; d. kopi kartu tanda penduduk atau bukti domisili lainnya; dan e. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang putih.
