PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — REGISTER NEGARA AKUNTAN
(1) Pengalaman di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi: a. pengalaman praktik di bidang akuntansi, termasuk bekerja yang tugas utamanya di bidang akuntansi; atau b. pengalaman sebagai pengajar di bidang akuntansi. (2) Pengalaman di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) tahun yang diperoleh dalam 7 (tujuh) tahun terakhir. (3) Disetarakan telah memiliki pengalaman di bidang akuntansi selama 1 (satu) tahun bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan profesi akuntansi, magister (S-2), atau doktor (S-3) yang menekankan penerapan praktik-praktik akuntansi. www.djpp.kemenkumham.go.id
