Pasal 7
BAB 2 — REGISTER NEGARA AKUNTAN
(1) Warga negara asing dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dapat terdaftar dalam Register Negara Akuntan apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara asal orang tersebut. (2) Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat akuntan profesional yang diterbitkan oleh:
- Asosiasi Profesi Akuntan; atau
- asosiasi profesi yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan antara asosiasi profesi tersebut dengan Asosiasi Profesi Akuntan; b. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. tidak berada dalam pengampuan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang INDONESIA yang ditunjukkan dengan lulus uji materi dimaksud yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan; e. mempunyai kemampuan berbahasa INDONESIA yang ditunjukkan dengan lulus uji materi sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam Bahasa INDONESIA; f. berpengalaman praktik di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; g. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di INDONESIA; dan h. ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara pemerintah INDONESIA dan pemerintah negara asal orang asing tersebut.
