PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Pasal 20
BAB 6 — ASOSIASI PROFESI AKUNTAN
(1) Asosiasi Profesi Akuntan menyampaikan rencana penyelenggaraan ujian sertifikasi akuntan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan PPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) untuk 1 (satu) tahun ke depan kepada PPAJP paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya. (2) Asosiasi Profesi Akuntan menyampaikan laporan tahunan realisasi penyelenggaraan ujian sertifikasi akuntan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), penyelenggaraan PPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dan jumlah SKP yang diikuti oleh Akuntan kepada PPAJP paling lambat akhir bulan Mei tahun berikutnya.
