PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Pasal 19
BAB 6 — ASOSIASI PROFESI AKUNTAN
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Register Negara Akuntan, Asosiasi Profesi Akuntan bertanggung jawab untuk: a. menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional; b. menyelenggarakan PPL; c. menyusun dan MENETAPKAN kode etik dan standar profesi; d. menerapkan penegakan disiplin untuk anggota; e. menerbitkan sertifikat akuntan profesional yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus ujian akuntan profesional dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Asosiasi Profesi Akuntan; dan f. melakukan perjanjian saling pengakuan kesetaraan dengan asosiasi profesi akuntansi lain.
