PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Pasal 21
BAB 6 — ASOSIASI PROFESI AKUNTAN
(1) Asosiasi Profesi Akuntan mengakui kesetaraan anggota asosiasi profesi akuntansi lain. (2) Pengakuan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati dalam suatu perjanjian saling pengakuan kesetaraan. (3) Perjanjian saling pengakuan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada asas-asas persamaan kualitas.
