PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari tiga komponen : a. komponen utama adalah Tentara Nasional INDONESIA; b. komponen cadangan adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama; dan c. komponen pendukung adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
