PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kekuatan pertahanan yang menghasilkan daya tangkal bangsa serta kemampuan mengatasi setiap ancaman.
