PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Pertahanan Negara diselenggarakan oleh pemerintah secara dini melalui : a. sistem Pertahanan Negara; dan b. strategi Pertahanan Negara.
