PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 47
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan bertanggung jawab membuat petunjuk pelaksanaan tentang pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika untuk keperluan Pertahanan Negara.
