PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 46
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Tugas dan tanggung jawab pengawasan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika untuk keperluan Pertahanan Negara berada pada Menteri.
