PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 39
BAB 5 — PENGGUNAAN
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilaksanakan oleh Asistem Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI dalam hal ini Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI.
