PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 40
BAB 5 — PENGGUNAAN
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh Kepala Staf Angkatan Darat dalam hal ini Direktur Perhubungan Angkatan Darat.
