PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 38
BAB 5 — PENGGUNAAN
Kewenangan penggunaan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara berada pada Panglima dan dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang : a. tingkat pusat; dan b. tingkat matra :
- matra darat;
- matra laut; dan
- matra udara.
