PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Pendayagunaan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara dilaksanakan dengan:
a. mengintegrasikan sistem komunikasi dan elektronika yang sudah tergelar; b. memaksimalkan fungsi media elektronika berskala nasional sebagai pusat penyambungan (switching) komunikasi dan elektronika dan pusat pemberitaan; dan c. menggunakan alat/perangkat komunikasi dan elektronika secara proporsional. (2) Dalam melakukan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri bekerja sama dengan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang komunikasi dan informatika.
