PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Kegiatan pengamanan sistem komunikasi dan elektronika meliputi: a. kegiatan pengamanan secara fisik dilaksanakan terhadap infrastruktur yang telah digelar; dan b. kegiatan pengamanan secara non fisik, berupa:
- pengamanan dari penyadapan dan penyalahgunaan informasi;
- pengamanan media transmisi;
- pengamanan sandi dan isyarat-isyarat; dan
- pengamanan terhadap software. (2) Tata cara pengamanan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara diatur oleh Menteri.
