PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Pembangunan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Panglima.
