PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Pembangunan pembinaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
