PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Perencanaan pembangunan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara diatur oleh Menteri. (2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. pembangunan pembinaan kekuatan; dan b. pembangunan penggunaan kekuatan.
