PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara disusun berdasarkan : a. peruntukan, meliputi:
komunikasi;
pernika; dan
konbekharstal. b. media yang digunakan, terdiri dari:
terrestrial;
satelit;
gabungan, menggunakan media transmisi campuran terrestrial dan satelit;
dan
komunikasi konvensional. c. teknologi yang digunakan, terdiri dari:
teknologi analog;
teknologi digital; dan
teknologi hibrid. d. muatannya, meliputi:
suara;
data; dan
gambar.
