PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah warga negara yang membidangi komunikasi dan elektronika dan telah ditetapkan menjadi anggota komponen cadangan. (2) Sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah komponen yang membidangi komunikasi dan elektronika milik pemerintah maupun swasta.
