PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah komponen yang membidangi komunikasi dan elektronika yang tidak disiapkan dan secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
