PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan doktrin dan strategi Pertahanan Negara.
