PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Strategi Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan strategi yang memadukan lapis pertahanan militer dan lapis pertahanan nirmiliter sebagai satu kesatuan pertahanan yang saling menyokong dalam menangkal dan menghadapi setiap bentuk ancaman.
