PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TERHADAP BARANG BANTUAN HIBAH YANG BELUM MENDAPATKAN
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab I, Bab II, dan Bab III Peraturan Menteri Keuangan ini, tidak berlaku terhadap importasi Barang Bantuan Hibah yang telah diselesaikan dengan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor maupun yang telah diekspor kembali.
