PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TERHADAP BARANG BANTUAN HIBAH
Barang Bantuan Hibah berupa kendaraan bermotor dan alat berat yang telah mendapatkan keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dapat dilakukan pemindahtanganan, dimusnahkan, atau di ekspor kembali tanpa disertai kewajiban membayar bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
