Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TERHADAP BARANG BANTUAN HIBAH YANG BELUM MENDAPATKAN
(1) Dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean Barang Bantuan Hibah sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 5 huruf b, Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan secara jabatan menyampaikan surat yang berisi daftar Barang Bantuan Hibah yang tercatat dalam administrasi Kantor Pabean kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan sebagai dasar untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (2) Surat penyampaian daftar Barang Bantuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Barang Bantuan Hibah, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat penyampaian yang berisi daftar Barang Bantuan Hibah dari Kantor Pabean tempat pemasukan.
