PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA...
Pasal 9
BAB 4 — SELEKSI ANGGOTA PANEL DAN AGEN PEMBELI/PENUKAR
(1) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel berdasarkan peringkat hasil pelaksanaan beauty contest yang ditetapkan oleh panitia seleksi. (2) Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua calon anggota Panel dan digunakan untuk setiap Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dalam tahun anggaran berjalan.
