PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA...
Pasal 10
BAB 4 — SELEKSI ANGGOTA PANEL DAN AGEN PEMBELI/PENUKAR
(1) Anggota Panel ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 3 (tiga) anggota Panel.
