PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA...
Pasal 11
BAB 4 — SELEKSI ANGGOTA PANEL DAN AGEN PEMBELI/PENUKAR
Kuasa Pengguna Anggaran dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel antara lain: a. melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar Surat Utang Negara; atau b. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.
