Pasal 8
BAB 4 — SELEKSI ANGGOTA PANEL DAN AGEN PEMBELI/PENUKAR
(1) Dalam hal jumlah dokumen proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yang diterima oleh panitia seleksi kurang dari 4 (empat) dokumen proposal, maka panitia seleksi melakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal kepada Investment Bank. (2) Dalam hal dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta seleksi anggota Panel yang sebelumnya telah memasukkan dokumen proposal kepada panitia seleksi tetap diikutkan dalam proses seleksi anggota Panel tanpa harus memasukan kembali dokumen proposal. (3) Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah dokumen proposal yang diterima tetap kurang dari 4 (empat) dokumen proposal,
maka proses seleksi anggota Panel dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
