Pasal 12
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KONSUMSI KE DAN DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG
(1) Impor minuman beralkohol duty not paid sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan melalui TPB berupa Pusat Logistik Berikat. (2) Impor Minuman beralkohol duty not paid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan distribusi ke toko bebas bea. (3) Pemasukan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Pusat Logistik Berikat diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan b. ketentuan pelabuhan tujuan.
(4) IT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pemasukan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
