PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Pasal 13
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KONSUMSI KE DAN DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG
(1) Impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan b. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikeluarkan dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
