Pasal 11
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KONSUMSI KE DAN DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG
(1) Impor minuman beralkohol duty paid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ke tempat lain dalam Daerah Pabean hanya dapat dilakukan melalui TPB berupa Pusat Logistik Berikat. (2) Impor Minuman beralkohol duty paid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan distribusi ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (3) Pemasukan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Pusat Logistik Berikat belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa Perizinan Berusaha di bidang Impor. (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa Perizinan Berusaha di bidang Impor diberlakukan atas pengeluaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (5) IT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
