Pasal 14
(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan
bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG tabung
3 (tiga) kilogram dan Liquefied Gas For Vehicle/LGV) dalam
Tahun
Anggaran
direncanakan
sebesar
Rp210.735.506.000.000,00 (dua ratus sepuluh triliun
tujuh ratus tiga puluh lima miliar lima ratus enam juta
rupiah).
(2) Alokasi subsidi BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 (tiga)
kilogram dan LGV sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sudah
termasuk
pembayaran
perkiraan
kekurangan
subsidi
BBM
jenis
tertentu
dan
LPG
tabung
(tiga)
kilogram
Tahun
Anggaran
sebesar
Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
(3)
Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp71.364.809.000.000,00 (tujuh puluh satu
triliun tiga ratus enam puluh empat miliar delapan ratus
sembilan juta rupiah).
(4) Alokasi subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sudah
termasuk
pembayaran
perkiraan
kekurangan
subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp3.500.000.000.000,00
(tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
(5) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp18.822.515.311.000,00 (delapan belas triliun
delapan ratus dua puluh dua miliar lima ratus lima belas
juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).
(6) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp21.048.845.142.000,00 (dua puluh satu triliun
empat puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh
lima juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).
(7) Alokasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada
ayat
(6)
sudah
termasuk
pembayaran
kekurangan
subsidi
pupuk
tahun
(audited)
sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(8) Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp1.564.800.000.000,00 (satu triliun lima ratus
enam puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(9) Subsidi . . .
(9) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/Public
Service Obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2014
direncanakan sebesar Rp2.197.096.000.000,00 (dua triliun
seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh enam
juta rupiah), yang terdiri atas:
a. PSO untuk penumpang angkutan kereta api sebesar
Rp1.224.306.800.000,00 (satu triliun dua ratus dua
puluh empat miliar tiga ratus enam juta delapan ratus
ribu rupiah);
b. PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas
ekonomi sebesar Rp872.789.200.000,00 (delapan ratus
tujuh puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh
sembilan juta dua ratus ribu rupiah); dan
c. PSO
untuk
informasi
publik
sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(10) Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2014
direncanakan sebesar Rp3.235.806.000.000,00 (tiga triliun
dua ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus enam juta
rupiah).
(11) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun
Anggaran
direncanakan
sebesar
Rp4.713.230.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga
belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah), yang terdiri
atas:
a. subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh-
DTP) sebesar Rp3.713.230.000.000,00 (tiga triliun tujuh
ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah);
dan
b. fasilitas bea masuk sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi dan
proyeksi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan
realisasi dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro,
dan/atau
parameter
subsidi
energi,
dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(14) Penetapan . . .
(14) Penetapan perubahan realisasi dan proyeksi parameter subsidi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR RI.
